Mahkamah Agung Menenangkan Gugatan OSO, Pengamat: Lalu apa bedanya DPD dengan DPR?

Mahkamah Agung Menenangkan Gugatan OSO, Pengamat: Lalu apa bedanya DPD dengan DPR?

Peneliti politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro angkat bicara soal putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan uji materi yang diajukan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO).

Uji materi dilakukan terhadap Peraturan KPU (PKPU) Nomor 26 tahun 2018 tentang pelarangan pengurus partai politik menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Siti menjelaskan, pembentukan DPD sejatinya untuk menyempurnakan sistem keterwakilan di parlemen. Menurut dia, putusan MA justru akan menghilangkan salah satu unsur dalam sistem keterwakilan tersebut.

“DPD perlu menjadi representasi daerah di pusat. Ada nuansa kedaerahan yang harus terus dijaga,” kata Siti di Hotel Mercure, Jalan Hayam Wuruk, Jakarta, Kamis (1/11/2018).

Buntut putusan MA tersebut, keterwakilan dari partai politik akan mendominasi parlemen. Siti pun mempertanyakan kekhasan dari DPD bila putusan MA mengarahkan lembaga tersebut seperti DPR yang diisi oleh kader partai politik.

Siti pun menekankan pentingnya keterwakilan daerah di parlemen. “Jadi DPD itu untuk siapa? Jangan lupa DPR itu representasi rakyat dan DPD itu representasi daerah. Lalu apa bedanya?” ucap Siti.

Comments

Popular posts from this blog

Ratna Laksmiastuti Menemukan Software Pendeteksi Karies untuk Gigi Anak

KPU Meminta Pendapat MK dan Pakar Tata Negara untuk Menyikapi Keputusan MA

TKI di Eksekusi Mati Tanpa Pemberitahuan dari Pihak Arab Saudi ke Indonesia